Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Gelar Perkara Pagar Laut Tujuh Saksi Diperiksa

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T04:41:58Z

"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok. Hal ini dalam rangka penyelidikan," Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri " ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus pagar laut Kabuapten Tangerang. Seluruhnya berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Mereka adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang dan dua orang Panitia A. Ditambah lagi Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.


Namun, Kepala Desa (Kades Kohod), Arsin bin Sanip belum dilakukan pemeriksaan. Kendati demikian, Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang kasus pagar laut Kabuapten Tangerang.


"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok. Hal ini dalam rangka penyelidikan," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin, 03, Febuari 2025


Proses penyelidikan ini, sambung Djuhandhani, pihaknya sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Jumlahnya sebanyak 263 berkas.


Sejatinya, kata dia, pihaknya memanggil pihak-pihak dari lingkup Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025. Namun, karena situasi yang ada, pemeriksaan tersebut ditunda hingga akhirnya terlaksana pada Senin ini.


Selain dari Kementerian ATR/BPN, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman. Lalu, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemkab Tangerang serta Pemprov Banten.


Diketahui, Bareskrim Polri segera memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang kasus pagar laut Kabuapten Tangerang.


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat, Polri akan memanggil beberapa pihak. Hal ini untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penertiban SHGB yang telah dibatakan oleh Kementerian ART/BPN.


"Kami segera memanggil di antaranya Kades Kohod. Kemudian pihak Kementerian ATR/BPN serta pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red)," ujarnya, Sabtu  02, Febuari 2025).(Na/By/Sa/Ar/Na