Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pertanyaan mengenai cara mengganti utang puasa yang telah melewati dua kali Ramadan sering muncul di kalangan umat Islam. Dalam Islam, kewajiban untuk mengqadha puasa tetap berlaku meskipun tertunda selama beberapa tahun.
Berdasarkan buku Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran terdapat aturan bagi yang menunda qadha puasa dua kali Ramadan. Selain qadha, individu diwajibkan membayar fidyah sebagai kompensasi atas keterlambatan tersebut.
Fidyah yang harus dibayarkan berupa pemberian makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Jika memiliki utang puasa 10 hari dan melewati dua Ramadan tanpa mengqadha, wajib qadha serta membayar 10 fidyah.
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah tahun yang dilewati. Jika menunda qadha tiga tahun setelah Ramadan pertama, fidyahnya dihitung jumlah hari puasa dikalikan dua.
Jika qadha tertunda bukan karena lalai, tetapi alasan syar’i seperti sakit berkepanjangan, maka tidak wajib fidyah. Dalam individu tersebut hanya perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika sudah mampu.
Untuk mengqadha puasa Ramadan, umat Muslim dianjurkan membaca niat khusus sebelum fajar. Berikut lafal niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Penting dicatat bahwa mengqadha puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan berlalu. Hal ini untuk menghindari penumpukan utang puasa dan kewajiban fidyah di kemudian hari(Na/By/Sa/Ar/Na)