×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Perintahkan Trump Cairkan Dana Bantuam Luar Negeri

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T06:31:20Z

Amerika Serikat - INGATKEMBALIcom: Seorang hakim federal memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump mencairkan dana bantuan luar negeri kepada kontraktor dan penerima hibah. Dana tersebut harus dicairkan paling lambat, Rabu, 26 Febuari 2025 dikutip dari Al Jazeera.


Perintah ini dikeluarkan setelah pemerintah dinilai gagal mematuhi keputusan sebelumnya untuk mencairkan dana yang telah dibekukan. Hakim Amir Ali mencatat, hingga saat ini, tidak ada langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi perintah tersebut.


Dana bantuan tersebut sebelumnya dibekukan setelah Trump menginstruksikan penghentian sementara selama 90 hari. Para penggugat terdiri dari organisasi nirlaba dan perusahaan dengan kontrak pemerintah.


Mereka menyatakan bahwa jika dana tersebut tidak segera dicairkan, mereka mungkin harus menghentikan operasinya. Selain itu, mereka menuduh pemerintahan Trump melanggar hukum federal dan Konstitusi AS.



Dana tersebut telah dialokasikan oleh Kongres, tetapi tetap ditahan oleh pemerintah. Pengghentian dana ini juga berkaitan dengan langkah pemerintahan Trump yang secara efektif membubarkan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).


Keputusan ini diduga melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena USAID merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Kongres pada 1961. Dalam keputusan sebelumnya, hakim memerintahkan agar pembayaran tetap dilakukan untuk pekerjaan yang telah selesai sebelum 13 Februari.


Banyak pihak khawatir bahwa penghentian bantuan luar negeri ini akan berdampak besar pada stabilitas global dan melemahkan pengaruh diplomatik AS. Meski mendapat kritik luas, Trump tetap bersikeras bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025