Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Cegah Eks Pejabat Pajak ke Luar Negeri

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T12:07:00Z
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025. Tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,”Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Haniv ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK terkait status Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi.


“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025. Tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 25 Febuari 2025


Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. “Keputusan ini berlaku untuk enam) bulan,” kata Tessa.


Sebelumnya, KPK mengeluarkan Sprindik terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, 12 Februari 2025. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21.560.840.634.


Gratifikasi beruapa fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000. Dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.


Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025