Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Terapkan Jaminan kehilangan Pekerjaan Untuk PHK

Senin, 17 Februari 2025 | Februari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T11:45:56Z

“Kebijakan ini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, pelaksanaannya harus diawasi agar tidak hanya berjalan satu atau dua bulan saja, mengingat jumlah PHK cukup masif,”Peneliti Pusris Kependudukan BRIN, Andy Ahmad Zaelany


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 6 Tahun 2025 yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja terkena PHK. Peneliti Pusris Kependudukan BRIN, Andy Ahmad Zaelany mengatakan, kebijakan ini memberikan bantuan 60 persen gaji selama enam bulan.


“Kebijakan ini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, pelaksanaannya harus diawasi agar tidak hanya berjalan satu atau dua bulan saja, mengingat jumlah PHK cukup masif,” ujar Andy dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Senin, 17 Febuari 2025


Ia menyoroti kemungkinan kendala dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait koordinasi antara perusahaan dan pengelola JKP. Jika dalam enam bulan perusahaan tidak segera melaporkan PHK, maka hak pekerja bisa hangus.


Selain itu, ia menilai, batas maksimal bantuan belum mencukupi bagi pekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi. “Gaji di atas Rp5 juta tetap dihitung Rp5 juta, sedangkan di Jakarta angka ini di bawah upah minimum,” katanya.


Ia menegaskan, perlunya evaluasi lebih lanjut mengenai dasar perhitungan besaran JKP yang ditetapkan sebesar 60% dari gaji. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai latar belakang penetapan angka tersebut dalam kebijakan yang baru diterbitkan.


Meskipun demikian, lanjut dia, kebijakan ini tetap dianggap sebagai langkah positif dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya.


Dengan banyaknya tantangan dalam implementasi, ia menekankan pentingnya peran masyarakat mengawal kebijakan ini. Jika dalam praktiknya pekerja hanya menerima bantuan lebih singkat dari yang dijanjikan, maka harus menjadi perhatian bersama. (Na/By/Sa/Ar/Na)

×
Berita Terbaru Update