"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 ( dua ) permohonan praperadilan. Atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI,"Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebanyak dua amar petitum. Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali usai gugatan perdananya tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 ( dua ) permohonan praperadilan. Atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 17 Febuari 2025
Djuyamto menjelaskan ada dua amar petitum yang dimasukkan oleh Hasto dalam gugatannya. Pertama terkait penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Petitum soal penetapan tersangka suap dari KPK, teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim yang akan memimpin sidang tersebut yaitu, Afrizal Hady.
"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka. Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan untuk petitum praperadilan soal penetapan tersangka perintangan penyidikan. Teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana gugatan Hasto bakal digelar pada 3 Maret 2025. "Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata dia.
KPK hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka. Namun, kubu Hasto minta KPK menunda panggilannya.
Ronny menyebut permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua. "Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan," kata Ronny.(Na/By/Sa/Ar/Na)