Jakarta - INGATKEMBALIcom: PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, hal ini sesuai keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi diumumkan pada 13 Januari 2025.
Jika PPPK Paruh Waktu diperlukan, mereka akan dipindahkan ke unit yang sesuai dengan kompetensinya. Hal ini terkait dengan perbedaan fungsi dan manajemen antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Ketentuan ini berbeda dengan mutasi PNS yang diatur oleh Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi. Aturan tersebut hanya mengizinkan PNS untuk mengajukan mutasi, tidak termasuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
KemenPANRB juga menyampaikan mengenai PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri. Pengecualian akan diberikan jika terjadi perubahan organisasi pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penyebaran tenaga kerja di instansi yang membutuhkan. Maka dari itu, penting untuk simak dan pahami setiap aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. (Na/By/Sa/Ar/Na)