Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pemerintah siap pasang badan dengan membayar denda untuk kembebaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Susanti binti Mahfudz dari hukuman mati karena membunuh anak majikan Khalid Bin Obaid Al Otaibi di Arab Saudi.
"Ini sudah inkrah, yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025
Pemerintah Indonesia harus menyiapkan uang untuk pembayaran diyat atau denda agar Susanti terbebas dari hukuman mati. Diyat yang harus disiapkan oleh Susanti adalah Rp 40 miliar.
"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar. Sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup," ujarnya.
Menteri Karding berharap ada penundaan hukuman mati untuk Susanti sehingga pemerintah memiliki banyak waktu untuk menyiapkan uang denda. Eksekusi hukuman mati terhadap Susanti akan dilakukan usai lebaran.
"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," terangnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025