"ASN dilarang pakai mobil dinas buat mudik, liburan atau kepentingan pribadi lainnya. Aturan ini bukan formalitas, tapi harus ditaati, jangan sampai ada yang ngeyel,"Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo
Tangerang - INGATKEMBALIcom: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang mudik Lebaran/Idulfitri 1446 Hijriyah menggunakan mobil dinas kepada pegawainya. Bila kedapatan ada yang melanggar sanksinya berupa penurunan pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa kecuali. Diharapkan semua pegawai nenjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara yang benar.
"ASN dilarang pakai mobil dinas buat mudik, liburan atau kepentingan pribadi lainnya. Aturan ini bukan formalitas, tapi harus ditaati, jangan sampai ada yang ngeyel," ujarnya, Sabtu, 22 Maret 2025
Bambang mengaku telah menugaskan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan aturan tersebut dijalankan. Mereka harus mengawasi dan melaporkan bila ada jajaranya yang membandel
"Sanksinya mengacu pada Perwal (Peraturan Wali Kota, Red) Tangsel No/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN. Artinya, ASN yang ngeyel bisa kena teguran, penurunan pangkat atau hukuman lain sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang.
(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025