Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirugikan Minyakita, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Jumat, 14 Maret 2025 | Maret 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-15T00:27:20Z
 

“Memang ada usulan ganti rugi tersebut diberikan oleh pemerintah dengan memberikan minyak goreng gratis dalam periode tertentu. Ini karena Minyakita adalah program pemerintah,”Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari 

Jakarta - INGATKEMBALIcom: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan bahwa masyarakat dapat meminta kompensasi akibat kerugian karena Minyakita. Menurut Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari ganti rugi bagi masyarakat tersebut disebabkan karena selisih harga yang harus dibayar masyarakat.


Yakni antara Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter dengan harga yang dibayat konsumen Rp17.000 sampai Rp18.000 per liter. “Sumber kerugian masyarakat lainnya adalah berkurangnya takaran yang harusnya diterima masyarakat,” katanya Dikutip RRI Pro 3, Kamis, 13 Maret 2025


“Memang ada usulan ganti rugi tersebut diberikan oleh pemerintah dengan memberikan minyak goreng gratis dalam periode tertentu. Ini karena Minyakita adalah program pemerintah,” ujarnya.


“Usulan seperti itu bisa dipertimbangkan, tapi mesti dilihat juga soal kemampuan pemerintah memenuhi tuntutan tersebut,” ucapnya. Intinya, kata Fitra, ganti rugi memang tidak bisa diberikan pada orang per orang karena banyak masyarakat yang dirugikan, tapi perlu dipikirkan seperti apa bentuk ganti ruginya kepada konsumen.


BPKN RI sendiri dari kejadian ini mendorong agar pemerintah lebih memperbaiki tata kelola dan pengawasan program Minyakita. Masyarakat bisa menyampaikan tuntutan ganti rugi ke kanal-kanal yang ada pada BPKN RI.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan konsumen minyak goreng subsidi Minyakita berhak meminta kompensasi atau ganti rugi. Khususnya jika takaran Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera pada label.


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan hak konsumen untuk meminta kompensasi. Ini karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Kendati demikian, Moga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian uang kepada masyarakat. Pasal 4 UU 8/1999 memang menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.


Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.


Helfi merinci ketiga produsen merek Minyakita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat. Kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. (Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025