Tangerang - INGATKEMBALIcom: Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri dengan modus dokumen serta aksesori umrah palsu. Selain mengamankan 127 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-procedural, aparat juga meringkus tujuh orang pelakunya.
"Modus dengan menyisipkan atau memasukkan seolah-olah sebagai jamaah umroh, tetapi tujuannya adalah bukan mau umroh. Namun, untuk berangkat keluar negeri bekerja secara non-procedural," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, KamisKamis, 07 Maret 2025
Ronald mengatakan, pelaku bahkan memalsukan ID Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji). Kemudian diberikan atribut seperti pakaian rompi umrah serta buku kuning vaksin meningitis palsu.
"Ditahun 2025, secara keseluruhan pihaknya mencegah 127 CPMI non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tujuh pelaku serta memburu tiga DPO," ujarnya.
Tiga DPO ini, sambung Ronald, tidak berada di Indonesia melainkan diluar negeri. Para DPO itu masing-masing berinisial A, S dan H.
"Untuk para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pria masing-masing inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52). Kemudian tersangka perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," ucap Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti paspor, boarding pass, visa, dokumen izin cuti, hingga kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama. "Dari para korban pelaku mendapatkan keuntungan Rp4-Rp5 juta dari satu korban," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hattaz Kompol Yandri Mono, kasus dugaan TPPO bukan hanya ke Arab Saudi. Para korban juga dikirimkan ke Athena, Yunani.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025