Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEK Lido Bermasalah, KLH Periksa Puluhan Saksi

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T00:07:00Z
"Dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan tak hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air Danau Lido. Kami menyoroti kemungkinan ada pelanggaran dokumen lingkungan," Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan perkembangan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Sukabumi, Jawa Barat. Pihak KLH akan memanggil 36 saksi dalam proses penyidikan kasus pemanfaatan lahan PT MNC Land tersebut. 


Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas pembangunan proyek itu pada lingkungan sekitar. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan mengatakan, keterangan saksi diperlukan untuk membuat kasus ini terang benderang. 


"Dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan tak hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air Danau Lido. Kami menyoroti kemungkinan ada pelanggaran dokumen lingkungan," kata Rizal, Rabu, 12 Maret 2025


Rizal menjelaskan, pencitraan satelit memperlihatkan luasan Danau Lido menjadi 11,9 hektare, dari sebelumnya 24,78 hektare. KLH telah memasang papan pengawasan di berbagai titik strategis dalam KEK Lido yang dikelola PT MNC Land Lido. 


"Termasuk area danau, lapangan golf, dan lokasi pembangunan hotel. Yang pasti lebih dari empat titik berpotensi mengalami kerusakan," ujar Rizal. 


Rizal menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka dari penanggung jawab kegiatan proyek, mengingat kawasan ini dikelola oleh korporasi.


Perubahan pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan ke PT MNC Land Lido diduga tidak diikuti pembaruan dokumen lingkungan yang memadai. Berdasarkan pengawasan, terdapat perbedaan signifikan dalam master plan. 


Penyidikan ini mengacu pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan, pihak yang sengaja melampaui batas baku kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana.


"Kami tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka terhadap penanggung jawab pembangunan KEK Lido. Mengingat kawasan ini dikelola oleh korporasi," ucap Rizal.


KLH telah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido. Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan dugaan pelanggaran serius.


Pihak KLH juga disebut menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan. Pembangunan berdampak pada pendangkalan danau.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025