Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, penggunaan istilah "ladang" kurang tepat untuk menggambarkan situasi sebenarnya, terlebih ditemukan sekitar 59 titik lokasi.
"Bayangan masyarakat tentu sangat luas, padahal berbentuk petak-petak kecil untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut dan luas petak bervariasi ada yang 3x6 meter ada pula 4x8 meter, bukan ladang yang luas," jelasnya dikutip wawancara Pro 3 RRI, Kamis, 20 Maret 2025 pagi.
Petak-petak ganja tersebut terdapat di lereng gunung Bromo berada di lokasi yang sulit diakses, kata Nugraha.
Hal itulah yang membuat keberadaan ladang ganja tersebut selama ini tidak diketahui oleh petugas Taman Nasional. “Area ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” ungkapnya.
Lokasi petak-petak ganja tersebut berada di kawasan taman nasional yang berbatasan dengan desa. Situasi sebelum ditanami ganja terdiri dari semak belukar yang tinggi-tinggi, ujar Nugraha.
Nugraha tidak mengetahui persis sejak kapan ganja tersebut ditanam di lereng gunung Bromo tersebut. Namun demikian, dia menduga keberadaan ganja itu sudah ada jauh sebelum polisi mengungkapnya pada pertengahan September tahun lalu.
Selain itu, dia melanjutkan, ganja itu ditanam di antara semak belukar secara terpisah-pisah. “Lokasinya kalau tidak dilihat secara seksama, tidak akan diketahui bahwa itu tanaman ganja. Dengan drone pun tidak akan terlihat kalau jaraknya terlalu tinggi,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), perihal penemuan ladang ganja di seputaran Bromo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat luas, perihal hasil dari koordinasi yang sedang dilakukan oleh Pemprov Jatim dengan pihak kawasan TNBTS.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta agar tidak semua kasus dilimpahkan ke pemprov. Karena semua ada kewenangannya masing-masing. Seperti kasus ladang ganja ini, merupakan kewenangan TNBTS dan Aparat Penegak Hukum.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025