Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legislator Minta BPKN Jangan Loyo Lindungi Konsumen

Sabtu, 15 Maret 2025 | Maret 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-15T01:42:05Z
"Juga pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha. Serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk," Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid Legislator Meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Jangan Loyo untuk Lindungi Konsumen untuk mengawasi produk di masyarakat. 


Banyak peredaran produk telah merugikan masyarakat, seperti takaran MinyaKita dikurangi, hingga produk kecantikan dan kulit ilegal. Ia ingin kewenangan BPKN ditambah. Salah satunya BPKN dapat melakukan penanganan terhadap penanganan temuan. 


"Juga pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha. Serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025


Nurdin menyatakan, sejumlah permasalahan produk yang dikonsumsi masyarakat saat ini belum banyak diselesaikan tuntas oleh BPKN. BPKN pun harus diperkuat dari sisi pengawasan, menerima aduan, penindakan, hingga pemberian sanksi tegas kepada produsen nakal.


"Berkaitan peredaran skincare abal-abal, Komisi VI DPR telah menerima masukan pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen. Termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk beredar, serta masukan-masukan terkait lainnya," ucapnya.


Dia menambahkan, Komisi VI DPR juga mendukung usulan BPKN untuk menaikkan anggaran lembaga tersebut. Hal tersebut akan menentukan keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, melindungi konsumen seluruh masyarakat Indonesia.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025