Jakarta - INGATKEMBALIcom: Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuat peta mitigasi sektor industri. Hal ini untuk mengantisipasi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK massal.
Langkah tersebut diharapkan menjadi model penanganan yang sistematis melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memudahkan penyelesaian permasalahan PHK di sektor industri nasional. "Dengan adanya SOP, diharapkan proses penyelesaian hak-hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan transparan," ujar Yahya di komplek DPR RI, Senayan, Rabu, 12 Maret 2025
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khususnya, bagi pekerja PT Sritex dan perusahaan lain yang terdampak PHK.
Menurut Yahya, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah proaktif dengan menyediakan layanan onsite di lokasi perusahaan. Serta memanfaatkan aplikasi digital untuk memudahkan proses klaim.
“Di sisi kesehatan, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah menjamin kepesertaan 11.025 pekerja PT Sritex selama enam bulan sejak tanggal PHK tanpa kewajiban membayar iuran”, ujar Yahya Zaini. "Hal ini diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terkena PHK," ucap Anggota DPR-RI asal Fraksi Partai Golkar itu.
Langkah ini, merupakan bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Serta memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
"Saya juga mendorong sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan kasus PHK ini," ujar Yahya.
Menurutnya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah diminta untuk memastikan semua prosedur dan kebijakan terkait penjaminan PHK dijalankan dengan baik. Termasuk sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja.
“Melalui berbagai langkah ini, Fraksi Partai Golkar berharap dapat memberikan solusi nyata bagi pekerja yang terdampak PHK. Sekaligus memperkuat sistem perlindungan tenaga kerjadi Indonesia," ujar Legislator asal Dapil VIII Jawa Timur itu.
Ia pun menekankan, bahwa Fraksi Golkar akan terus mengawal proses ini hingga semua hak-hakpekerja terpenuhi. Serta terjamin dengan baik” kata Yahya.
Lebih lanjut, ia jug menegaskan, bahwa Fraksi Golkar terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Khususnya, dalam menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massalyang dialami oleh 11.025 pekerja PT Sritex Grup.
"Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Januari 2022, Fraksi Golkar aktif mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI dan berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja. Termasuk upah, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dipenuhi tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri," katanya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025