"Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar,"Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji
Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pemerintah diminta tegas menindak oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan Minyakita dari Kementerian Perdagangan. Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji, menyebut, kasus ini sangat meresahkan masyarakat.
Karenanya, Sarmuji pun meminta penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar," kata Sarmuji dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025
Apalagi, menurutnya, akibat ulah nakal ini kerugian masyarakat sudah sangat banyak. Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Ia menganggap, bahwa kejahatan oknum pemalsu Minyakita ini merupakan kesengajaan yang terang benderang. Sehingga korbannya pun sangat banyak di seluruh Indonesia.
Menurut Sarmuji, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Namun, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.
"Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," ucap Sekjen DPP Golkar itu. Padahal, kata dia, perlindungan terhadap konsumen, harus jadi prioritas utama.
Ia mengungkapkan, bahwa peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip. Tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.
"Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar. Sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," ujar Ketua Fraksi Golkar itu.
Sarmuji pun mengaku mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan tersebut. Caranya, dengan mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi mereka dengan secepatnya-cepatnya.
Selain itu, Sarmuji lantas meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mengingat, BPKN ini yang menurunya mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025