Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menpan-RB Ungkap Kendala Pengangkatan CASN 2025

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T23:49:59Z
"SPMT yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT. Sehingga CASN harus menunggu, dari mulai diangkat sampai mulai bekerja,"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini


Jakarta - INGATKEMBALIcomMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengungkapkan sejumlah kendala pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Setidaknya terdapat empat faktor kendala pengangkatan CASN yang tidak optimal dan bahkan sempat mengalami penundaan. 



Seperti diungkapkannya, dalam pengangkatan CASN tahun 2024 yang awalnya disepakati untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan pada Oktober 2025. Sementara untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) akan dilakukan pada Maret 2026.



Dijelaskannya kendala pertama, keluarnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) jauh lebih lama dari penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Keluarnya SPMT yang merupakan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga mengakibatkan waktu tunggu CASN mulai bekerja, menjadi lebih lama. 



"SPMT yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT. Sehingga CASN harus menunggu, dari mulai diangkat sampai mulai bekerja," kata Rini saat konferensi pers di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025



Faktor yang kedua dalam pengangkatan CASN dikatakannya, yakni karena adanya ketidak sesuaian formasi yang diusulkan oleh masing-masing instansi. Pengajuan formasi itu dilakukan setiap instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 



Sehingga diungkapkannya, data pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN tidak sesuai. Hal ini mengakibatkan peserta CASN, tidak memenuhi kualifikasi formasi yang diajukan instansi. 



"Ketidaksesuaian formasi yang diusulkan, dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Sehingga yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk formasi yang tidak tepat, termasuk penambahan waktu pendaftaran," ujarnya. 



Menpan-RB lebih lanjut merincikan, faktor terkendalanya pengadaan dan pengangkatan CASN ialah dengan terjadinya sejumlah perubahan dalam organisasi Kabinet. Bahkan tidak hanya itu, adanya penetapan Kepala Daerah juga menjadi penentu akan formasi penyesuaian kebutuhan ASN di daerah-daerah. 



"Yang ketiga, baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya Kepala Daerah yang baru. Tentunya ini akan memunculkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai yang perlu dilakukan oleh masing-masing Kementian, Lembaga, dan Pemda," kata Rini. 



Bahkan Menpan-RB mengaku, faktor kendala keempat ialah permintaan langsung dari masing-masing instansi pemerintahan untuk menunda pengangkatan CASN. Dari berbagai faktor inilah, ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan kesiapan masing-masing instansi dalam pengangkatan CASN. 



Rini memastikan, bahwa pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah langkah strategis dalam mengantisipasinya. Hal tersebut ditrgaskannya, untuk memastikan pengangkatan CASN memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan kepada masyarakat. 



"Ini murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan insansi pemerintah baik pusat maupun daerah, harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan. Pemerintah telah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi masyarakat," imbuhnya. 


(Na/By/Sa/Ar/Na



Copyright © INGATKEMBALIcom 2025