Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panglima TNI Kenaikan Pangkat Teddy Menyesuaikan Jabatan

Jumat, 14 Maret 2025 | Maret 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T08:55:36Z
"Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II. Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1," Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) disesuaikan dengan jabatan. Menurutnya, jabatan yang diemban Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.


"Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II. Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1," kata Panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.


Ia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol. Ini melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.


Panglima pun menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.


"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri. Yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga tak perlu mundur dari TNI.


Ia menjelaskan, bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Serta telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).


“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” katanya.


"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," ujarnya menambahkan. Diketahui, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Seskab Teddy pada Kamis, 06 Maret 2025 melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025