Jakarta - INGATKEMBALIcom: Banyak peserta lolos CPNS dan PPPK 2024 mempertanyakan, nasib penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CASN oleh BKN RI. Merespons pertanyaan itu, BKN mengaku, penetapan NIP CPNS 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Sedangkan, penetapan NIP untuk peserta PPPK 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 November 2025. Proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 itu, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Surat dari Menteri PANRB ini, diketahui dikeluarkan tanggal 07 Maret 2025. Kepala BKN Zudan Arif memberikan pesan khusus, kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Yakni, untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Semua itu, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Senin (10/3/2025).
Diketahui pula, proses penetapan CASN telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025. Surat pada tanggal 8 Maret 2025 ini, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Surat Kepala BKN tersebut, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024. Yaitu, yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025. Dan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat PPPK TMT 01 Maret 2026
Keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026. Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.
Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025