Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPMB Jalur Domisili SD, SMP dan SMA

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T16:42:41Z

"Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi," Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti 


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti menjelaskan, jalur domisili dihadirkan Kemendikdasmen untuk mengganti jalur zonasi. Yakni, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025, dan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 


Simak penentuan kuota hingga urutan prioritas jalur domisili SD, SMP, SMA sesuai aturan Permendikdasmen 3/2025. Dengan kehadiran jalur domisili ini, nantinya siswa dapat mendaftar ke sekolah yang terdekat dari rumahnya meski berbeda provinsi. 


"Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di kantor Kemendikdasmen, di Jakarta, pada Rabu, 03 Maret 2025


Urutan Prioritas Lolos Jalur Domisili SD, SMP, dan SMA 


Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut prioritas calon murid yang diterima sekolah melalui jalur domisili pada SPMB. Jika, pendaftar melebihi daya tampung sekolah yang ditetapkan pemda: 


1.Urutan Prioritas Jalur Domisili SD


• Usia


• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.


2. Urutan Prioritas Jalur Domisili SMP


• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan


• Usia.


3. Urutan Prioritas Jalur Domisili SMA


• Kemampuan akademik


• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan


• Usia. 


Kuota Jalur Domisili SD, SMP, dan SMA 


Pemda nantinya menetapkan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru pada SPMB. Berikut aturan daya tampung Jalur Domisili dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai acuan pemda: 


• Kuota Jalur Domisili SD: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.


• Kuota Jalur Domisili SMP: Paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.


• Kuota Jalur Domisili SMA: Paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah. 


Dalam menetapkan kuota jalur domisili, dinas pendidikan (disdik) berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Yakni, untuk memetakan sebaran domisili calon murid. 


Jika terdapat sisa kuota jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili. Kemudian, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi. 


Kuota Jalur Mutasi SD, SMP, dan SMA adalah paling banyak 5 persen. Yaitu, dari total daya tampung sekolah.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025