Selasa 18 Mar 2025

Notification

×
Selasa, 18 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Sritex, Menaker: Investor Buka Kesempatan Kembali

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 15 Views Last Updated 2025-03-17T12:19:50Z
"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ​


"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 1025


Ia mengatakan, pada hari ini sudah ada penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan. Menaker pun menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.


Selain itu, Menaker juga melakukan kunjungan langsung ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.


Dalam kunjungan tersebut, Menaker memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB). "Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini," ujar Yassierli.

"Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," ucapnya.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025