Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Syarat Pengunan Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T20:07:00Z
"Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,"Kepala BNN Komisari Jenderal Polisi Marthinus Hukom


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pengguna narkoba tidak akan di pross hukum apabila pengguna atau pihak keluarga dengan sukarela mau melaporkan, hal tersebut disampaikan Kepala BNN Komisari Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Senin 03 Maret 2025 di Kantor BNN Jakarta


"Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," ujar dia.


Marthinus Hukom mengatakan bahwa BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor. 


Ia pun berjanji bahwa orang yang dilaporkan itu tidak akan diproses hukum, justru bakal direhabilitasi. 


"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," kata Marthinus.


Marthinus Hukom mennegaskan bahwwa pemberantasan narkoba juga memerlukan peran seluruh pihak, termasuk lapisan masyarakat. Untuk itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas narkoba.(Na/By/Sa/Ar/Na

Copyright © INGATKEMBALIcom 2025