Tangerang - INGATKEMBALIcom: Dua tersangka dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak kini ditahan kejaksaan. Keduanya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria mengatakan tersangka dari sipil berinisial IH (42) dan H (40). Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil.
"Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO," ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025
Malda merinci lH (42) dan H (40) dijerat Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP. Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang. Lalu selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," kata Malda.
Malda menyatakan sebelum H dan IH dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. "Pada tanggal 3 Maret 2025, penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan AS dan IS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Malda menyebutkan tersangka AS dan IS memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu.
Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual. Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti menyeret tersangka dari sipil dan oknum TNI AL.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025