Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindaklanjut Kasus Minyakita Kemendagri Bawa Pelaku Kepolisi

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T11:08:39Z
"Sudah ada yang ditemukan dan sudah dilakukan proses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Jadi sebetulnya pengawasan yang kita lakukan itu merupakan pengawasan reguler dan berkala,"Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menindaklanjuti kasus pemalsuan ukuran kemasan dari MinyaKita. Ia menyampaikan, bahwa telah ditemukan tiga produsen minyak goreng yang menjual produk tidak sesuai. 


"Sudah ada yang ditemukan dan sudah dilakukan proses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Jadi sebetulnya pengawasan yang kita lakukan itu merupakan pengawasan reguler dan berkala," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Senin, 10 Maret 2025 


Sebelumnya, program MinyaKita merupakan program minyak goreng rakyat hasil kewajiban pasok domestik. Sayangnya, praktek kecurangan sampai saat ini masih berjalan, karena besarnya kebutuhan minyak goreng sebanyak 257 ribu ton perbulan. 


Ia menjelaskan, setiap produsen yang melakukan Domestic Market Obligation (DMO) akan mendapatkan insentif H-Export produk turunan kelapa sawit. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stok minyak goreng dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 


Terdapat undang-undang terkait minyak kemasan diatur dalam Permenda ke-18 tahun 2004, suplai rata-rata setiap bulan 160 ribu -174 ribu ton. "MinyaKita dipilih masyarakat karena harga yang lebih murah dibanding minyak goreng curang dan minyak goreng premium," ucapnya.


"Langkah yang dilakukan terkait menindaklanjuti, melakukan klarifikasi dan teguran tertulis sebanyak dua kali, dan menutup cabang distributor," ujarnya, menegaskan. Adapun sanksi jika ditemukan pelanggaran pencantuman logo, ukuran, harga tidak sesuai HET, lalu penarikan minyak goreng dari distribusi.


Kerap ditemukan pelaku pelanggaran, karena merek MinyaKita merupakan Minyak DMO. Sehingga banyak minyak non-DMO yang dijual dengan merek MinyaKita, tetap dikenakan sanksi karena merupakan pelanggaran.


Jelang Idulfitri, distributor di pasar wajib menuliskan HIT dengan harga sekian dan ukuran yang jelas. “Apabila masyarakat merasa ada keganjilan, bisa dilaporkan ke Polsek, Polres, Dinas setempat terhadap pelanggaran yang ditemukan untuk ditindaklanjuti” ujarnya, mengakhiri.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025