Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang buronan kasus penganiayaan pada Kamis, 10 April 2025 Petugas Kejati DKI Jakarta mengamankan terpidana berinisial FA sekitar pukul 11.50 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cilandak Utara, Jakarta Selatan. FA merupakan terpidana kasus penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
"FA dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 575/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat 11 April 2025
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan tersebut melalui Putusan Nomor: 362/PID/2023/PT.DKI tertanggal 17 Januari 2024. Mahkamah Agung RI kembali menguatkan putusan itu melalui Putusan Nomor: 621K/Pid/2024 tanggal 4 Juni 2024.
Kejaksaan melaksanakan penangkapan ini merupakan bagian program Tabur Kejaksaan RI. Program ini bertujuan memburu dan menangkap pelaku tindak pidana yang buron demi kepastian hukum.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus konsisten mengejar para DPO di seluruh wilayah,” kata Syahron.(Na/By/Sa/Ar/Na)