Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Kejati Jakarta

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-11T13:07:00Z
"FA dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 575/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang buronan kasus penganiayaan pada Kamis, 10 April 2025 Petugas Kejati DKI Jakarta mengamankan terpidana berinisial FA sekitar pukul 11.50 WIB.


FA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cilandak Utara, Jakarta Selatan. FA merupakan terpidana kasus penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara.


"FA dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 575/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat  11 April 2025


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan tersebut melalui Putusan Nomor: 362/PID/2023/PT.DKI tertanggal 17 Januari 2024. Mahkamah Agung RI kembali menguatkan putusan itu melalui Putusan Nomor: 621K/Pid/2024 tanggal 4 Juni 2024.


Kejaksaan melaksanakan penangkapan ini merupakan bagian program Tabur Kejaksaan RI. Program ini bertujuan memburu dan menangkap pelaku tindak pidana yang buron demi kepastian hukum.


“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus konsisten mengejar para DPO di seluruh wilayah,” kata Syahron.(Na/By/Sa/Ar/Na


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025