Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut, Mafud Desak Kejagung Ambil Alih

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T09:14:53Z
“Pagar laut itu dari sudut manapun indikasi korupsinya sangat kuat. Tidak mungkin ada ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa keterlibatan pejabat yang meneliti,”Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD

Jakarta - INGATKEMBALIcom: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, mendesak Jaksa Agung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Mahfud menilai ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan ratusan sertifikat tanah di kawasan tersebut.


“Pagar laut itu dari sudut manapun indikasi korupsinya sangat kuat. Tidak mungkin ada ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa keterlibatan pejabat yang meneliti,” ujar Mahfud saat memberi sambutan dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo" yang digelar Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina, di Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025


Menurut Mahfud, proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena keberadaannya justru berujung pada terbitnya ratusan sertifikat di wilayah yang seharusnya menjadi ruang publik. Hal ini, kata dia, mengindikasikan adanya kolusi dan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.


Ia juga mengkritik sikap kepolisian yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara. Menurut Mahfud, pandangan tersebut keliru dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.


“Korupsi bukan semata-mata diukur dari kerugian negara. Yang utama adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” tegas mantan Menko Polhukam itu. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap definisi korupsi agar penegakan hukum tidak tumpul di hadapan pelanggaran yang bersifat struktural.


Mahfud berharap Jaksa Agung segera mengambil alih kasus ini agar penyelidikannya bisa berjalan lebih objektif dan transparan. Ia menilai penanganan perkara tersebut menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, termasuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025