Jakarta - INGATKEMBALIcom: Penyidik Kejaksaan Agung menahan 3 orang tersangka yang merupakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Ketiga tersangka yaitu DJU Hakim karir dari PN Jakarta Selatan, Kemudian AL, dan ASB Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Senin, 14 April 2025
Dia menjelaskan ketiga Hakim tersebut menerima uang suap dari MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 22 M
"ASB menerima Rp 4,5 M, DJU Rp6 M dan AL Rp5 M serta ditambah Rp6,5 M saat MAN menunjuk 3 Hakim tersebut sebagai Majelis Hakim yang menangani perkara Korupsi Minyak goreng," jelasnya.
Menurutnya,Uang suap diberikan MAN kepada 3 Majelis Hakim agar memutus perkara korupsi Minyak goreng dengan u Perusahaan CPO Kelapa Sawit dengan Putusan Ontslag
"Uang tersebut diberikan agar Hakim memutus ontslag korupsi Minyak goreng pada hal penyidik sebelumnya telah menuntut terdakwa 3 koorporasi untuk membayar kerugian negara lebih dari Rp 16 Triliun," ucapnya.
Dia mengatakan Penyidik menahan Ketiga tersangka untuk penahanan 20 hari kedepan.
"Tersangka ASB, AL dan DJU ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 13 April sampai 2 Mei 2025," ujarnya.
Dia menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan UU tindak Pidana Korupsi dan Kitab Hukum Pidana (KUHP)
"Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025