Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) menetapkan dua fungsi utama dari satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dibentuk pemerintah. Kepala Badan Perencanaan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dua tugas penting tersebut adalah pencegahah dan penanganan korban PHK.
Dalam hal pencegahan, kata dia, bagaimana Satgas ini bisa melakukan pendekatan dan pendampingan kepada dunia usaha agar tidak melakukan PHK. "Satgas juga melakukan mitigasi terhadap dunia usaha yang kemungkinan terpaksa melakukan PHK," kata Anwar dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat, 11 April 2025
"Satgas bisa berperan mendorong pengusaha jangan sampai melakukan PHK dan menjadi fasilitator mencari solusi bagi kesulitan usaha yang bersangkutan. Intinya, PHK adalah jalan paling terakhir yang memang bisa diambil oleh pengusaha."
Tugas Satgas lainnya, kata Anwar, adalah menjadi fasilitator dan memastikan agar terpenuhinya hak-hak para korban PHK jika hal tersebut terpaksa harus dilakukan. Namun, Anwar belum bisa memastikan kapan Satgas ini akan mulai terbentuk dan bekerja.
"Instruksinya sudah disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo. Tinggal nanti pembahasan lebih lanjut pada tingkat menteri dan jajaran," kata Anwar.
Sementara itu, pemerhati ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Noer Effendi menyebut keberadaan Satgas PHK sangat penting. "Hal ini mengingat fungsi dari kementerian yang mengurusi soal tenaga kerja tidak berjalan efektif," kutip RRI Pro 3.
"Kita lihat saja contohnya nasib karyawan PT Sritex yang sampai saat ini tidak jelas. Padahal tim dari pemerintah sudah turun dan masuk juga ke sana. Makanya perlu ada Satgas khusus terdiri dari berbagai lembaga kalangan untuk lebih meningkatkan peran dan fungsii kementerian mengurusi soal ketenagakerjaan."
Satgas ini, katanya, harus berisikan menteri dan kepala lembaga, kalangan pekerja, pengusaha, ahli ketenagakerjaan, dan pihak terkait masalah tenaga kerja dan dunia usaha. Satgas ini, sambungnya, bertanggungjawab langsung kepada presiden agar ada langkah konkret dari kementerian terkait untuk segera megeksekusi rekomendasi dari Satgas PHK.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Kepala Negara meminta kepada jajaran pemerintah untuk mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK. Satgas PHK ini, kata Prabowo, akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025