dikutip RRI pro3, Kebijakan 32 persen yang diterapkan presiden trump ke Indonesia, dampaknya juga dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK .
Kita bersyukur presiden republik indonesia Prabowo cepat merespon kekhawatiran publik akan fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satuan tugas atau satgas PHK.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto sendiri mengatakan bahwa Satgas PHK bisa menjadi instrumen pemerintah untuk mengantisipasi sekaligus mencari solusi atas potensi lonjakan PHK ke depan.
Presiden juga menekankan bahwa tugas utama Satgas tersebut bukan hanya merespons gelombang PHK yang sedang berlangsung, namun juga memetakan peluang kerja yang masih tersedia. Dengan demikian, para pekerja yang terdampak PHK dapat segera diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan baru atau peningkatan keterampilan.
kita berharap satgas PHK nantinya dapat membendung atau meberikan solusi pada perusahaan industri yang mengalami masalah hingga berujing pada pemutusan hubungan kerja, Sekian Komentar. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025