Jakarta - INGARKEMBALIcom: Selama bulan April 2025 ini, masyarakat Indonesia digemparkan tiga pemberitaan kasus dokter 'cabul' diduga melakukan pelecehan seksual. Tiga kasus dokter 'cabul' itu, terjadi di kota-kota besar, yakni Jakarta, Garut (Jawa Barat), dan Malang (Jawa Timur).
Simak rangkuman tiga kasus dokter 'cabul' viral selama April 2025 ini. Kasus dugaan pencabulan itu, mulai dari pelecehan saat USG, mengintip wanita mandi, hingga melecehkan pasien ketika menjalani perawatan.
1. Kasus Dokter 'Cabul' di Garut
Kasus dokter 'cabul' di Garut, Jawa Barat, diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP). PAP merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).
Dalam praktik kedokterannya, PAP bekerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. PAP merupakan seorang dokter kandungan di Garut diduga melecehkan sejumlah pasiennya yang merupakan ibu hamil.
Polda Jawa Barat mengungkapkan, dokter PAP sudah ditangkap pihak kepolisian. "Sudah diamankan dan ditangani oleh Polres Garut," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan saat dihubungi wartawan seperti dilansir Antara, di Bandung, Jawa Barat, SelasaSelasa, 15 April 2025
Surawan mengungkapkan, PAP ditahan dan diperiksa mendalam oleh jajaran kepolisian Polres Garut. "Baru dua korban yang membuat laporan dugaan pelecehan dari dokter tersebut," ucap Surawan.
Kemudian, Surawan mengatakan, PAP mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila. Yakni, terhadap anggota keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.
“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” ujar Surawan.
Dua korban lainnya, diketahui merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan milik RSHS Bandung setelah kasus pertama terungkap ke publik.
Menurut Surawan, modus yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban serupa, yaitu dengan dalih pemeriksaan medis. “Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” ujar Surawan.
Selain PAP, sebelumnya dokter 'cabul' kandungan juga sempat viral di medsos bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF). Terkait MSF itu, sampai berita ini ditulis, pihak Polres Garut belum memberikan keterangan terbarunya.
Sebelumnya, viral video rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut. Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup WhatsApp.
Video itu memperlihatkan, seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG). Video tersebut memperlihatkan pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.
2. Kasus Dokter 'Cabul' di Malang
Tidak hanya di Garut, kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Malang, Jawa Timur. Kasus itu, diduga dilakukan oleh dokter berinisial A yang bekerja di Rumah Sakit Persada Hospital Malang.
Kuasa Hukum korban berinisial QAR, yakni Satria Manda Adi Marwan mengatakan, selain kliennya terdapat korban lainnya. Ia mengatakan, sejauh ini terdapat empat korban dugaan pelecehan seksual.
"Perlu diketahui ada tiga korban lain, total empat orang. Memberitahunya menghubungi korban (QAR) langsung," kata Satria saat mendatangi Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat, 18 April 2025
Satria mengungkapkan, ketiga korban lain mengalami pelecehan dari dokter yang sama dan di rumah sakit yang sama. Modus yang dilakukan pelaku, seperti meminta nomor pasien, mengirim pesan bernada menggoda, hingga mengajak bertemu di luar.
"Modusnya sama, dokternya di rumah sakit sama. Tahunnya berbeda," ucap Satria.
Satria mengaku, telah melihat bukti percakapan antara korban dan pelaku berupa pesan spam berisi godaan. Pelaku juga diketahui mengajak korban menonton konser.
Kronologi Kasus Dokter 'Cabul' Malang
Kasus ini mencuat setelah QAR membagikan kasus dugaan pelecehan seksual itu melalui akun Instagram pribadi pada Selasa, 15 April 2025. Ia mengaku, dilecehkan saat menjalani perawatan medis pada September 2022 karena menderita sinusitis dan vertigo berat.
Awalnya, kata QAR, dokter 'cabul' itu meminta nomor ponselnya untuk mengirim hasil rontgen. Namun kemudian, dokter menghubunginya lewat nomor pribadi, mengirim pesan yang tak relevan, dan sempat mengajaknya menonton pertandingan bola.
QAR membeberkan, puncak pelecehan seksual ini terjadi saat ia dirawat di ruang VIP tanpa pendamping. Dokter datang, memeriksa dirinya dengan cara yang dianggap tidak wajar, termasuk menyentuh area sensitif.
Yakni, dengan alasan memeriksa jantung, dan diduga merekam tubuh korban menggunakan ponsel. "Saya yakin dia bukan bales WA, tapi kayak ngerekam. Akhirnya saya paksa tutup baju, terus dia diam," ujar QAR dalam keterangannya.
Unggahan QAR memicu reaksi besar dari publik. Ia turut membagikan foto wajah dokter yang diduga pelaku dengan nama disensor, hanya tertulis inisial dr. A.
Respons Persada Hospital Malang
Persada Hospital Malang, tempat dokter berinisial A mengonfirmasi, keterlibatan tenaga medisnya dalam kasus yang viral. Hal ini disampaikan oleh Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah dokter di Persada Hospital. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan," ujar Kitty, Rabu, 16 April 2025.
Kitty menegaskan, rumah sakit menolak segala bentuk pelanggaran etik dan berkomitmen menindak tegas jika terbukti bersalah. "Kami telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh," ucap Kitty.
3. Kasus Dokter 'Cabul' di Jakarta
Polres Jakarta Pusat menangkap, MAES seorang dokter PPDS Universitas Indonesia (UI). MAES diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku. "Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat 18 April 2025
Namun sayang, Susatyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada hari Senin 21 April 2025 mendatang.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Susatyo.
Sebelumnya, korban mahasiswa itu melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MAES merekam korbannya secara diam-diam. MAES menunggu momen saat korban sedang mandi.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan. Dan trauma," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025
Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa, 15 April 2025, mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus. Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.
Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara. MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Yakni, tentang Pornografi.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025