Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saudi Denda Ratusan Juta untuk Haji Ilegal

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T05:35:30Z
Haji, Haji Ilegal, Arab Saudi, Musim Haji,
    Jamaah di Arab Saudi


Arab Saudi - INGATKEMBALIcom: Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa, 29 April 2025, hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

Setiap individu yang melakukan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenai denda hingga SR20.000 (Rp89,4 juta). Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut juga akan dikenai denda.

Melansir dari Saudi Gazette, seluruh jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini untuk mencegah pelanggaran. Denda lebih berat hingga SR100.000 (Rp447,4 juta) akan dikenakan pada siapa pun yang mengajukan visa untuk individu yang melakukan pelanggaran ini.

Denda tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang terlibat. Siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda serupa.

Menyediakan tempat tinggal bagi pemegang visa kunjungan, baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat penampungan lainnya, dianggap sebagai pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan izin Haji.

Menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan pemegang visa kunjungan tetap tinggal juga akan dikenai sanksi. Jumlah denda akan bertambah berdasarkan jumlah orang yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan sanksi khusus terhadap penyusup ilegal, baik dari kalangan penduduk resmi maupun overstayer. Penyusup yang tertangkap akan langsung dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Sebagai bagian dari upaya ini, pengadilan akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk melanggar aturan. Penyitaan dilakukan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangan pelanggaran.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah Haji. Selain itu untuk menghindari kepadatan berlebih di Makkah dan situs suci, serta menjaga keselamatan dan keamanan seluruh jemaah.

Penegakan hukum diperketat dan Kementerian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah berharap masyarakat turut membantu dalam menegakkan aturan ini demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Haji 2025.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Copyright © INGATKEMBALIcom 2025