Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Mantan Hakim PN Surabaya Mengembalikan Uang Suap

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T12:08:27Z
"Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dolar Singapura,"jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Jakarta- INGATKEMBALIcom: Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar. Erintuah Damanik dan Mangapul mengembalikan uang suap yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. 


"Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dolar Singapura," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.


Nilai uang yang dikembalikan Erintuah sekitar Rp1,48 miliar. Sementara, Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta, juga berasal dari Lisa Rachmat.


Pengembalian ini menjadi salah satu alasan jaksa meringankan tuntutan terhadap keduanya. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk masing-masing terdakwa.


Berbeda dengan mereka, hakim lainnya dalam perkara yang sama, Heru Hanindyo, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, ia dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025