Jakarta - INGATKEMBALIcom: Ribuan nasabah investasi Group Fikasa menuntut pengembalian dana investasi dengan total mencapai Rp4,2 triliun. Salah seorang nasabah Fikasa, Yuni menyampaikan kerugian pribadinya mencapai Rp 2 miliar yang sebelumnya dijanjikan investasi bunga tinggi.
"Saya masuk di Fikasa udah hampir dua tahun, Maret 2020 gagal bayar, Pak Agung Salim hanya janji terus. Tidak pernah dibayar, saya sudah pensiunan dan lansia, saya sangat membutuhkan dana itu dibayar, itu tabungan kita," kata Yuni kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, RabuRabu, 23 April 2025
Salah seorang nasabah Fikasa lainnya, Crist Matius mengalami kerugian mencapai Rp4,5 miliar akibat investasi bodong tersebut. Ia berharap dana yang telah diinvestasikan kepada Group Fikasa tersebut dapat kembali dengan utuh.
"Saya nasabah Fikasa dua sampe tiga tahun, ketika mau diambil dananya, saya tidak bisa ambil. Saya bertemu Pak Agung Salim, menyatakan kesanggupannya dan membuat kesepakatan akan membayar, tapi sampai saat ini tidak terealisasi," ucap Crist.
Seorang nasabah Fikasa lainnya, Rini Anggraini menderita kerugian yang mencapai Rp1 miliar dari investasi bodong tersebut. Ia mengaku sangat membutuhkan pengembalian dana dari investasi di Fikasa, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.
"Mama saya mengalami sakit struk, anak saya sekolah semuanya, kami kesulitan. Saya mohon mengabulkan semuanya tuntutan kita, belum dibayar dari pertama sampe sekarang sekitar 1 miliar lebih," ujar Rini.
Kuasa hukum para nasabah Fikasa, Benny Wullur menindaklanjuti ini akan melakukan upaya hukum PKPU. Pihaknya akan memohon kepada kurator untuk mengutamakan lansia, orang sakit, dan kebutuhan sekolah, untuk segera dibayarkan.
"Melakukan upaya hukum terhadap PT Tiara Global Propertindo, PT Wahana Bersama Nusantara, serta Agung Salim sebagai termohon PKPU. Korban sekitar 4 ribu nasabah, kerugian hampir 4,2 triliun, korban banyak yang tua dan sakit membutuhkan dana tersebut," jelas Benny.
Benny menambahkan, jika tuntutan PKPU dikabulkan, maka berlaku untuk seluruh nasabah Group Fikasa seluruh Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan upaya hukum, agar terbayar dana nasabah, dimana belum ada dana yang dibayar hingga sekarang.
"Tersangkanya yang saya tau, Agung Salim, Bakrie Salim, Cristian Salim, Elly, dan salah satu marketing Mariyani. Dugaan tipu gelap sudah terbukti ancamannya maksimal 5 tahun sementara dana 4,2 triliun, kalau TPPU sampai 20 tahun," ucapnya. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025