Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenlu Dampingi WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T03:55:53Z

Kemlu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, Depirtasi, Kebikalan Trump
"Beberapa langkah sudah dilakukan oleh perwakilan kita yang ada di sana. Untuk memberikan pendampingan dan memastikan trrpenuhinya hak-hak mereka,"Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI judha Nugraha mengatakan, Kemenlu  memberikan pendampingan kepada  20 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.


"Beberapa langkah sudah dilakukan oleh perwakilan kita yang ada di sana. Untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka," kata Judha, kutip RRI pro3, Sabtu, 26 April 2025


Enam perwakilan RI yang ada di AS yaitu KBRI Washington D.C., KJRI San Francisco. Kemudian, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York.


Judha menyampaikan WNI ini masih dalam proses hukum. Menurutnya, dalam sistem hukum di AS, WNI ini dapat melakukan banding untuk menunda atau membatalkan proses deportasi.


"Itu sebetulnya dilakukan dan diuoayakan oleh perwakilan kita yang ada di sana," ujar Judha.


Selain itu, menurutnya, kebijakan imigrasi dan penegakan hukum kepada warga negara asing di AS pernah dilakukan di tahun sebelumnya. Namun saat ini ada perubahan-perubahan kebijakan baru Pemerintah AS yang lebih ketat.


"Sehingga Pemerintah AS melakukan deportasi," ujarnya.


Selain 20 WNI terdampak kebijakan imigrasi ini, Judhaa menyampaikan lima WNI telah dideportasi Pemerintah AS.


"Lima WNI ini sudah kembali ke tanah air," ucapnya.


Sebelumnya, berdasarkan data perwakilan RI per 24 November 2024 terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal (Perintah Pemindahan Terakhir). Yaitu, mereka yang berstatus undocumented (tidak berdokumen) dan kemudian masuk dalam daftar non-citizen (bukan warga negara) (dan) non-detained (tidak ditahan).


Data ribuan WNI ini juga telah tercatat dalam Perintah Pemindahan Terakhir dari Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS. Sementara, pemerintah tengah menggencarkan Operasi Penegakan dan Penghapusan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE-ERO).


Dilansir dalam laman Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Operasi ini merupakan operasi memindahkan orang asing dari AS yang tunduk pada perintah pemindahan terakhir.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025