Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Telkom Group, Terus Didalami KPK

Kamis, 24 April 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T02:38:39Z
KPK, Korupsi, Telkom,  Jubir KPK, Jubir KPK, Tessa Mahardhika
 "Betul ada pemeriksaan Saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," Jubir KPK, Tessa Mahardhika 


Jakarta - INGATKEMBALIcom: KPK terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT SCC/Telkomsigma, anak usaha Telkom Group. Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 22 April 2025


Pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. "Betul ada pemeriksaan Saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika yang dikutip, Kamis, 24 April 2025


KPK memeriksanya karena masa penahanan para tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp280 miliar itu akan segera berakhir.  "Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah untuk pemeriksaan saudara TSL dimaksud," ujar Tessa.


Tim penyidik mendalami Tejo mengenai perannya sebagai direktur PT GRC. Tejo melalui PT GRC diduga menampung uang ratusan miliar dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). 


"Terutama pengetahuan dan perannya (Tejo). Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di PT GRC," ucap Tessa.


Tejo sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma. Kasus tersebut diusut oleh  Kejaksaan Agung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.


Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage PT PNB kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka. Tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. 


Dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian. Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar juga menjadi tersangka. 


Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus di anak usaha Telkom Group itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp280 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025