Jakarta- INGATKEMBALIcom : Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar kembali pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pelaksanaan PSU keloter kedua untuk gelombang kedua, telah digelar pada Rabu, 09 April 2025.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan PSU kali ini, digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini ditegaskan Idham, sebagai tindak lanjut putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024.
"PSU pada Rabu, 9 April 2025, hanya dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Sebanyak 9 TPS, tersebar di 8 desa dalam satu Kecamatan," kata Idham dalam keterangannya kepada INGATKBALIcom Jakarta, Rabu, 09 April 2025
Sebelumnya dijelaskan Idham, untuk pelaksanaan PSU kloter pertama pada gelombang kedua ini, telah dilaksanakan pada Sabtu, 05 April 2025 kemarin. Dalam pelaksanaan PSU kloter pertama itu, dilakukan pada 5 Kabupaten/Kota.
Selain PSU, KPU juga menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada 2024. Dipastikan Idham, pelaksanaan tindak lanjut putusan MK terkait Pilkada 2024 ini, dijalankan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
"Untuk pelaksanaan PSU dan PUSS yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 dilaksanakan di 4 Kabupaten/Kota. Seluruh pelaksanaan PSU dan PUSS, tindak lanjut Putusan MK, sesuai klaster durasi tenggat waktu pelaksanaannya," ujarnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025