Washington - INGATKEMBALIcom: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat, Kamis, 03 April 2025. Gugatan tersebut terkait kebijakan tarif sebesar 20 persen yang diberlakukan terhadap barang-barang impor dari Tiongkok, dilansir dari The Hill.
Kebijakan ini diterapkan beberapa minggu sebelum pengumuman tarif yang lebih luas, Rabu, 02 April 2025. Langkah tersebut telah mengguncang pasar keuangan global dan memicu tantangan hukum pertama terhadap kebijakan tarif Trump.
Gugatan tersebut mempertanyakan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Menurut penggugat, undang-undang itu tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.
Dalam isi gugatan disebutkan IEEPA disahkan untuk menangani keadaan darurat eksternal, seperti pembekuan aset atau sanksi ekonomi. Undang-undang ini bukan dimaksudkan sebagai alat untuk menetapkan kebijakan ekonomi domestik.
Gugatan ini diajukan oleh New Civil Liberties Alliance (NCLA), sebuah kelompok advokasi hukum konservatif. Gugatan tersebut diajukan atas nama Simplified, sebuah usaha kecil yang berbasis di Florida dan mengimpor produk dari Tiongkok.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Pensacola, Florida. Penggugat meminta agar hakim menyatakan tarif yang dikenakan Trump sebagai tindakan ilegal dan memblokir implementasinya.
Trump pertama kali menetapkan tarif sebesar 10 persen terhadap barang-barang dari Tiongkok melalui perintah eksekutif pada 1 Februari. Kemudian, ia menaikkannya menjadi 20 persen pada 3 Maret melalui perintah eksekutif kedua.
Pada Rabu, Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang mencakup tarif umum sebesar 10 persen untuk seluruh impor ke Amerika Serikat. Selain itu, ia menetapkan tarif tambahan sebesar 34 persen khusus untuk barang dari Tiongkok, sehingga total tarif mencapai 54 persen.
Dalam sejarah hampir 50 tahun keberadaan IEEPA, tidak ada presiden yang menggunakan undang-undang ini untuk menetapkan tarif. Gugatan tersebut menyebutkan undang-undang IEEPA tidak mengandung satu pun ketentuan yang menyebutkan tarif.
Para penggugat menilai kebijakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang presiden yang dapat menimbulkan dampak serius bagi pelaku usaha. Simplified mengklaim tarif yang tinggi menyebabkan lonjakan harga bahan baku, sehingga menyulitkan mereka bersaing di pasar domestik.
Perkembangan gugatan ini dinilai krusial karena dapat menjadi preseden hukum bagi kebijakan tarif di masa mendatang. Jika gugatan ini dikabulkan, Trump kemungkinan harus mencabut atau menyesuaikan kebijakan tarifnya.
Para pengamat menyoroti bahwa hasil keputusan pengadilan akan sangat menentukan arah kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat. Keputusan ini juga diperkirakan akan membuka perdebatan lebih luas mengenai batas-batas kekuasaan presiden dalam menetapkan kebijakan ekonomi.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025